SUMENEP, - Polres Sumenep gelar Jumat Curhat, Seluruh Kades Pragaan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, minta surat edaran knalpot brong dan balap liar dan sebagai efek jera BB 1 tahun diamankan. Jumat (24/3/2023)
Kegiatan dilaksanakan di
Rumah Kepala Desa Aengpanas Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Salah satu Kades mengungkapkan bahwa terkait kegiatan balapliar dan knalpot brong, kalau bisa Polres Sumenep mengeluarkan surat edaran.
"Polres Sumenep seharusnya mengeluarkan surat edaran soal larangan aksi balap liar dan knalpot brong, " jelasnya
Menurutnya, bila ketangkap BB diamankan dan minimal 1 tahun untuk dikeluarkan sebagai upaya efek jera, " terangnya
Sementara Kapolres Sumenep AKBP AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H mengatakan soal surat edaran nanti kita buatkan himbauan dan sosialisasi terkat Knalpot brong dan Balap liar agar Harkamtibmas di wilayah pragaan menjadi lebih aman dan terkendali, Selain itu juga himbauan larangan Handak.
Jumat Curhat dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H didampingi Para Pejabat Utama bersama para Kepala Desa se - Kecamatan Pragaan bertempat di rumah Kepala Desa Aengpanas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.