Gerak Cepat Polsek Kangean, Amankan Pelaku  Pengancaman dan Pengrusakan

    Gerak Cepat Polsek Kangean, Amankan Pelaku  Pengancaman dan Pengrusakan

    SUMENEP  – Gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep Amankan pria berinisial AQ (Pelaku) , 19 tahun, warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru.

    Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor. Selasa (14/1/2025).

    Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban, MN, seorang guru, pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang, " ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H.

    Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian, " jelas AKP Widi

    Motif Kejadian tersebut  karena AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

    Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya. Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolres Sumenep Bersama PJU Dan Bhayangkari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Fungsi dan Wewenang DPR RI
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI Polri 2025
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang
    Kapolres Sumenep Terima Penghargaan dari Menteri Kebudayaan RI sebagai Kapolres Pertama Penyelenggara Pameran Pusaka

    Ikuti Kami